Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan: a. pertimbangan pemberian penghargaan; b. sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan c. pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Your Correction