Correct Article 36
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Hasil EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan:
a. pertimbangan pemberian penghargaan;
b. sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan
c. pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Your Correction
