Correct Article 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Tim Nasional melakukan penentuan peringkat kinerja pemerintahan daerah secara nasional yang terdiri atas:
a. peringkat kinerja provinsi;
b. peringkat kinerja kabupaten; dan
c. peringkat kinerja kota.
(2) Tim Nasional dalam melakukan penentuan peringkat kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan:
a. menghitung nilai kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan indikator dan bobot yang telah ditentukan; dan
b. menentukan urutan peringkat kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan skor dan status kinerja pemerintah daerah.
(3) Penghitungan nilai kinerja dan penentuan urutan peringkat kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SILPPD paling lama 3 (tiga) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD.
(4) Urutan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional yang telah ditentukan oleh Tim Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(5) Tata cara penghitungan nilai kinerja dan penentuan urutan peringkat kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
