Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD. (2) EPPD provinsi dilaksanakan oleh Tim Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) EPPD kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Pelaksanaan EPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui SILPPD.
Your Correction