Correct Article 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
(2) Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menilai:
a. capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD; dan
b. perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD.
(3) Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menilai capaian IKK dalam LPPD.
(4) Penilaian capaian IKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan berdasarkan:
a. bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan
b. bobot capaian kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan.
(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengusulkan perubahan, penambahan, dan/atau penyempurnaan IKK dan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(6) Pengusulan perubahan, penambahan, dan/atau penyempurnaan IKK dan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai kebutuhan.
(7) Pengaturan IKK dan bobot nilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
