Correct Article 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk menilai dan menganalisis kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dengan menggunakan SILPPD.
(2) EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui SILPPD sebagai sumber informasi utama.
(3) Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
(4) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Your Correction
