Correct Article 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) RLPPD disampaikan oleh kepala daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat.
(2) RLPPD dipublikasikan paling sedikit melalui:
a. 3 (tiga) media cetak harian dan/atau media online;
b. papan pengumuman yang mudah diakses publik; dan
c. website resmi pemerintah daerah.
(3) Pemerintah daerah harus menyediakan kanal dalam website resmi atau media sosial pemerintah daerah yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Kepala Daerah harus melaporkan bukti publikasi RLPPD melalui SILPPD.
(5) Kepala daerah yang tidak menyampaikan RLPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
