Correct Article 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
(2) Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
(3) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditandatangani dan diserahkan oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
Your Correction
