Correct Article 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) LKPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki ruang lingkup meliputi:
a. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
b. hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
(2) Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
c. tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya.
(3) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
a. pemerintah daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
1. tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan
2. tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
b. pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas capaian kinerja:
1. tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan
2. tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi.
(4) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.
(5) Laporan hasil pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
