Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui SILPPD.
Your Correction