Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pengawasan terhadap penyusunan LPPD Provinsi. (2) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyusunan LPPD Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction