Correct Article 41
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pengawasan terhadap penyusunan LPPD Provinsi.
(2) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyusunan LPPD Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
