Correct Article 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pembinaan terhadap penyusunan LPPD Provinsi.
(2) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap penyusunan LPPD Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) meliputi pemberian pedoman teknis, bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi.
(4) Pemberian pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup penyusunan dan penyampaian LPPD.
(5) Bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
