Correct Article 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) PRESIDEN memberikan penghargaan kepada 5 (lima) pemerintah daerah provinsi, 15 (lima belas) kabupaten dan 10 (sepuluh) kota yang termasuk peringkat kategori berprestasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi berdasarkan hasil EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 atas usulan Menteri.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan aspek ketaatan hukum setelah berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggungjawab dalam pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu tanda kehormatan samkaryanugraha berupa:
a. parasamya purnakarya nugraha yang diberikan bagi institusi pemerintah daerah; dan
b. satyalancana karya bhakti praja nugraha kepada kepala daerah.
(4) Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (a), diberikan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat nilai tertinggi selama 4 (empat) tahun berturut-turut.
(5) Pemberian penghargaan kepada institusi pemerintahan daerah dan kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan dan diberikan pada rangkaian peringatan hari otonomi daerah.
(7) Penghargaan kepada daerah dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Menteri dapat mengusulkan pencabutan atau pembatalan penghargaan yang telah diterima kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(9) Pengusulan pencabutan atau pembatalan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan jika penerima penghargaan melakukan:
a. maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik;
dan
b. tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction
