Correct Article 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di lingkungan pemerintah daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur dengan sekretaris daerah provinsi sebagai ketua tim penyusun.
(2) Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota dengan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai ketua tim penyusun.
(3) Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim pereviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di lingkungan pemerintah daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur dan melibatkan APIP inspektorat daerah.
(4) Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim pereviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota dan melibatkan APIP inspektorat daerah.
Your Correction
