Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam menyusun LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk tim penyusun dan tim pereviu untuk penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD.
(2) Susunan keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur yang terdiri atas:
a. inspektorat daerah;
b. badan perencanaan pembangunan daerah;
c. biro yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten/kota;
d. biro yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah kabupaten/kota; dan
e. perangkat daerah lainnya.
Your Correction
