Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Tugas Pembantuan dilaksanakan melalui Kegiatan pembangunan sarana prasarana pemerintahan di kawasan perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar.
Your Correction
