Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. memberikan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan Urusan Pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. melantik Bupati/Wali kota; d. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; e. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; f. menerima pertanggungjawaban Bupati/Wali kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan umum untuk diteruskan kepada Menteri; g. memberikan rekomendasi pemberhentian Bupati/Wali kota kepada Menteri atas laporan dari DPRD kabupaten/kota; h. memberikan rekomendasi penjabat Bupati/Wali kota kepada Menteri apabila Bupati/Wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil Bupati/Wali kota; i. memberikan rekomendasi pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri dan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota atas usul pimpinan DPRD kabupaten/kota; j. menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri, serta rekomendasi pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota; k. memberikan rekomendasi peresmian ketua, wakil ketua dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota; l. memberikan rekomendasi penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi untuk persetujuan Menteri dan persetujuan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk Bupati/Wali kota; m. memberikan rekomendasi pengangkatan dan/atau pelantikan kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ditolak diangkat dan/atau dilantik oleh Bupati/Wali kota; n. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi; o. melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; p. memberikan rekomendasi pembatalan peraturan Bupati/Wali kota; q. memberikan rekomendasi persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; r. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; s. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; t. melakukan pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah kabupaten/kota; u. memberikan rekomendasi peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan kecamatan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan; v. memberikan rekomendasi pembatalan keputusan Bupati/Wali kota tentang pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan; w. memberikan nomor register terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh Bupati/Wali kota; x. menyampaikan laporan peraturan daerah kabupaten/kota yang telah mendapat nomor register secara berkala kepada Menteri; y. melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; z. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; aa. melakukan pemberdayaan dan fasilitasi daerah kabupaten/kota; ab. memfasilitasi khusus kepada penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang ada di wilayahnya; ac. melakukan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah; ad. melakukan penyelarasan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; ae. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD; af. memberikan rekomendasi atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya; ag. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten/kota; ah. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang tata ruang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; ai. mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; aj. mengoordinasikan teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi; ak. memberikan penghargaan atau pengenaan sanksi kepada Bupati/Wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; al. melakukan pemantauan, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; am. melakukan pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Bupati/Wali kota yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah; an. melakukan pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Bupati/Wali kota berdasarkan laporan DPRD atas tidak diterimanya penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi; ao. melakukan pengenaan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan peraturan daerah yang telah dibatalkan; ap. melakukan pengenaan sanksi kepada Bupati/Wali kota yang tidak menyebarluaskan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan; aq. melakukan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Bupati/Wali kota yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik; ar. melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Bupati/Wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan; as. melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Bupati/Wali kota yang tidak melaksanakan Program strategis nasional; dan at. melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Bupati/Wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. (2) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), GWPP juga melaksanakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Menteri. (3) Jumlah tugas dan wewenang, lokasi dan besaran alokasi anggaran Dekonsentrasi yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP, serta penyelenggaraan urusan yang dilimpahkan oleh Menteri dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara setiap tahun.
Your Correction