Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal bersama pimpinan Unit Kerja Eselon I. (3) GWPP melakukan pengendalian dan evaluasi Dekonsentrasi pada Perangkat GWPP pelaksana Dekonsentrasi lingkup Kementerian. (4) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi Tugas Pembantuan pada provinsi dan kabupaten/kota pelaksana Tugas Pembantuan lingkup Kementerian. (5) Bupati/Wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi Tugas Pembantuan pada kabupaten/kota pelaksana Tugas Pembantuan lingkup Kementerian.
Your Correction