Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat GWPP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi setiap triwulan, semester, setiap berakhirnya tahun anggaran, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada GWPP melalui sekretariat Perangkat GWPP, dan menyampaikan melalui sistem informasi pelaporan GWPP. (3) GWPP menugaskan sekretariat Perangkat GWPP untuk mengkompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction