Correct Article 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Setiap barang yang diperoleh dari pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemerintah daerah pelaksana penerima dana Tugas Pembantuan Kementerian melalui mekanisme hibah dan dituangkan dalam berita acara.
(3) Pelaksanaan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
