Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa pengguna anggaran Dekonsentrasi ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Kuasa pengguna anggaran Tugas Pembantuan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota. (3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama ditetapkan 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran. (4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah ditetapkan disampaikan kepada Menteri.
Your Correction