Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian dengan pimpinan Unit Kerja Eselon I, dengan GWPP sebagai pelaksana Dekonsentrasi, dan dengan Gubernur, serta Bupati/Wali kota sebagai pelaksana Tugas Pembantuan. (2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan umum dan teknis, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (3) Pengoordinasian Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan GWPP melalui Perangkat GWPP. (4) Pengoordinasian Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Gubernur, Bupati/Wali kota melalui kepala Perangkat Daerah.
Your Correction