Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program, Kegiatan, lokasi, dan besaran alokasi anggaran Dekonsentrasi untuk tahun anggaran 2024 ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai penetapan lokasi dan alokasi, dan Keputusan Menteri mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi. (2) Program, Kegiatan, lokasi, dan besaran alokasi anggaran Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran 2024 ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai penetapan lokasi dan alokasi, dan Keputusan Menteri mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak daftar isian pelaksanaan anggaran ditetapkan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada GWPP, Bupati/Wali kota, kepala Perangkat Daerah provinsi pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi, dan kepala Perangkat Daerah provinsi, kabupaten/kota pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan.
Your Correction