Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria penentuan besaran alokasi anggaran tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas: a. jumlah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; b. hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP pada tahun sebelumnya; c. keterjangkauan kabupaten/kota dan pertimbangan provinsi kepulauan; d. intensitas ruang lingkup tugas dan wewenang yang dilimpahkan; dan/atau e. jumlah tahapan penyelesaian masing-masing tugas dan wewenang yang dilimpahkan. (2) Kriteria penentuan besaran alokasi anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kriteria pengalokasian anggaran ke daerah untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan Menteri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota dengan mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas: a. capaian kinerja Urusan Pemerintahan; b. lokasi geografis dan tingkat konektivitas daerah; c. kondisi sarana prasarana yang tersedia; d. jenis teknologi yang digunakan dalam Kegiatan Tugas Pembantuan; e. kapasitas fiskal daerah; dan/atau f. kriteria khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Your Correction