Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah yang selanjutnya disingkat PMT-AS adalah kegiatan pemberian makanan kepada peserta didik dalam bentuk jajanan/kudapan atau makanan lengkap yang aman dan bermutu beserta kegiatan pendukung lainnya, dengan memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan.
2. Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka PMT-AS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, dan kontribusi lainnya.
3. Peserta didik adalah siswa Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfal atau disingkat TK/RA dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau disingkat SD/MI baik negeri maupun swasta.
4. PMT-AS pusat adalah tim koordinasi lintas sektor yang terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan organisasi/lembaga kemasyarakatan.