Correct Article 45
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Current Text
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat
(5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
a. teguran;
b. pengurangan kuota Hak Akses;
c. penonaktifan user identity;
d. pemutusan jaringan;
e. penonaktifan card reader;
f. pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; atau
g. pengakhiran kerja sama.
13. Diantara BAB VIII dengan BAB IX disisipkan BAB baru, yakni BAB VIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
14. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
