Correct Article 38A
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Current Text
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
12. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
