Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Current Text
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dengan tahapan:
a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan penyusunan nota kesepahaman dengan Pengguna;
d. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan surat;
e. substansi nota kesepahaman terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum;
g. nota kesepahaman ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang diusulkan oleh Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h. dalam hal Pengguna badan hukum INDONESIA mengusulkan perjanjian kerja sama tanpa didahului dengan nota kesepahaman, badan hukum INDONESIA terlebih dahulu berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum INDONESIA tersebut untuk membuat nota kesepahaman;
i. materi muatan perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan Data Kependudukan diprakarsai oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengguna;
j. perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat; dan
k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
5. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
