Correct Article 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:
a. Penyelenggara yang terdiri dari:
1. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Disdukcapil Provinsi; dan/atau
3. Disdukcapil Kabupaten/kota.
b. Pengguna yang terdiri dari:
1. lembaga negara;
2. kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian;
3. badan hukum INDONESIA; dan/atau
4. organisasi perangkat daerah.
(2) Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada pimpinan Penyelenggara dan pimpinan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Pimpinan yang diberikan kewenangan Hak Akses pada badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 3, merupakan pimpinan yang ada dalam akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
(4) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, dikelompokan berdasarkan tempat kedudukan yakni:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(5) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3, merupakan Pengguna pusat;
(6) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf b merupakan Pengguna daerah provinsi; dan
(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
