KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah wajib:
a. memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP;
b. menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP;
dan
c. melakukan pembinaan teknis operasional.
Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, berupa asuransi kesehatan yang diterbitkan oleh badan dan/atau lembaga yang ditugaskan Pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
(3) Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat 2 dan ayat
(3) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Satpol PP.
(6) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengembangan kompetensi dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui:
a. pendidikan dasar Pol PP secara berjenjang;
b. pendidikan dan pelatihan teknis penunjang; dan
c. pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional.
(2) Pengembangan karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui manajemen karir Satpol PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kepala Satpol PP menyusun rencana pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) setiap tahun berdasarkan kebutuhan Satpol PP.
Hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat berupa tunjangan risiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. gedung kantor;
b. kendaraan operasional; dan
c. perlengkapan operasional.
(1) Gedung kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. ruang kerja pimpinan dan staf;
b. ruang pos jaga;
c. ruang rapat;
d. ruang layanan pengaduan dan pemeriksaan;
e. ruang penyimpanan barang/gudang;
f. ruang sekretariat penyidik pegawai negeri sipil;
g. ruang sidang majelis kode etik;
h. tempat apel/upacara; dan
i. halaman parkir.
(2) Pengadaan dan pengelolaan gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kendaraan operasional Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas sepeda motor, mobil jenis offroad/jeep, mini bus, truk kecil, truk sedang dan truk besar serta jenis kendaraan lain.
(2) Kendaraan operasional Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda khusus meliputi sirine, lampu rotari berwarna hijau, radio komunikasi, dan lambang Satpol PP.
Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit terdiri atas perlengkapan:
a. perorangan;
b. beregu;
c. patroli; dan
d. penegakan Perda dan Perkada.
Perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. pakaian dinas;
b. tonfa dan holster tonfa;
c. borgol;
d. tameng;
e. senter;
f. ferplas;
g. tas atau ransel;
h. sleeping bag;
i. jaket;
j. rompi/body protector; dan
k. masker.
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, digunakan untuk melaksanakan tugas sehari- hari.
(2) PDL I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, digunakan oleh anggota Satpol PP pada saat pelaksanaan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring dan supervisi kepada Pol PP dan masyarakat.
(3) PDL II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pol PP pada saat melaksanakan tugas penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
(4) PDU I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan oleh pejabat struktural Satpol PP pada saat menghadiri upacara yang bersifat kenegaraan, dan pemakaman Pol PP.
(5) PDU II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan oleh pejabat struktural Satpol PP pada saat menghadiri upacara hari ulang tahun Pemerintah Daerah, hari ulang tahun Satpol PP, hari ulang tahun Korps Tentara Nasional INDONESIA/Polisi Republik INDONESIA, peresmian dan pelantikan.
(6) Pakaian Dinas petugas tindak internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, digunakan oleh petugas tindak internal Satpol PP pada saat pelaksanaan tugas, pengawasan internal dan penegakan kode etik Pol PP.
(7) Pakaian Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Pakaian Dinas khusus pembawa pataka;
b. Pakaian Dinas khusus korps musik;
c. Pakaian Dinas khusus satuan tugas;
d. Pakaian Dinas khusus olahraga; dan
e. Pakaian Dinas khusus pariwisata, dengan menggunakan pakaian yang bercirikan karakteristik adat istiadat daerah.
(1) Perlengkapan beregu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan perlengkapan yang dimiliki oleh Satpol PP untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas secara beregu.
(2) Perlengkapan beregu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas perlengkapan perorangan dan perlengkapan lainnya.
(3) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa matras, tenda peleton, peralatan kebencanaan dan peralatan komunikasi.
(1) Perlengkapan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan perlengkapan yang dimiliki oleh Satpol PP untuk mendukung kelancaran pelaksanaan patroli.
(2) Perlengkapan patroli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas perlengkapan perorangan dan peralatan komunikasi.
(1) Perlengkapan penegakan Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan perlengkapan yang dimiliki oleh Satpol PP untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.
(2) Perlengkapan penegakan Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perlengkapan perorangan, peralatan komunikasi, dan perlengkapan penegakan Perda yustisial.
Penyediaan, pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri sebagai pembina umum Satpol PP dan pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Pol PP dan Linmas serta gubernur dan bupati/wali kota sebagai pembina teknis operasional Satpol PP di daerah dapat menggunakan pakaian dinas, tanda jabatan dan atribut Satpol PP pada kegiatan:
a. hari ulang tahun Satpol PP;
b. hari besar nasional;
c. rapat;
d. apel besar; dan
e. melaksanakan tugas pembinaan dan/atau memberikan konsultasi terhadap aparat Satpol PP.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Pol PP dan Pelindungan Masyarakat menggunakan:
a. PDH, tanda jabatan, dan atribut Satpol PP pada Hari Senin dan Selasa;
b. Pakaian Dinas khusus Satgas I pada Hari Rabu;
c. Pakaian Dinas Lapangan pada Hari Kamis; dan
d. Pakaian Dinas khusus Satgas II pada Hari Jumat.
(1) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh kepala daerah kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta pelindungan masyarakat.
(2) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembinaan etika profesi;
b. koordinasi Satpol PP;
c. pengembangan pengetahuan dan keterampilan;
d. manajemen penegakan Perda dan Perkada;
e. peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan
f. peningkatan kapasitas kelembagaan.
(3) Kegiatan pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.