Article 1
Menteri Dalam Negeri melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN Logo Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.