Article I
Ketentuan dalam Romawi V Nomor 15 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
15. Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas khusus untuk hal-hal sebagai berikut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap yaitu:
a. Sewa kendaraan dalam kota dan biaya transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
b. Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi;
c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.