Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk: a. mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik; b. mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah; dan c. mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction