Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a, PA melakukan:
a. perhitungan jumlah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan;
b. perhitungan TPP yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan; dan
c. pengakumulasian/penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Dalam hal berdasarkan pengakumulasian/penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan dibanding penghasilan saat menduduki jabatan administrasi, PA melakukan pemetaan penurunan penghasilan.
(3) Pelaksanaan pemetaan penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
