Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional.
(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Your Correction
