Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a tidak berlaku apabila pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan:
a. penghentian pembayaran; atau
b. penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan apabila pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3):
a. meninggal dunia;
b. berhenti atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
c. mengalami hal lainnya yang menyebabkan penghentian pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan apabila pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3):
a. mendapatkan hukuman disiplin yang menyebabkan penurunan penghasilan;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
atau
c. mengalami hal lainnya yang menyebabkan penurunan pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan mulai bulan berikutnya sejak berlakunya surat keputusan pemberhentian/pengangkatan yang menyebabkan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan.
Your Correction
