Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita
Negaea Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1951), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat
(6) dan ayat (7), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: