Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 464 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.