Article I
Diantara Pasal 38 dan Pasal 39, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2016 Nomor 914), yaitu Pasal 38A, sehingga berbunyi sebagai berikut: