SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a, merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Organisasi dan Tatalaksana;
d. Biro Hukum;
e. Biro Keuangan dan Aset;
f. Biro Administrasi Pimpinan; dan
g. Biro Umum.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian.
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan program dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan Kementerian;
c. fasilitasi penetapan kinerja di lingkungan Kementerian;
d. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian;
e. fasilitasi penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian;
f. koordinasi perencanaan, target, dan izin penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian;
g. koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran pinjaman hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan Kementerian;
h. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan Kementerian;
j. penyusunan laporan kinerja Kementerian; dan
k. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja; dan
d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dan penyusunan perencanaan program pinjaman dan hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan Kementerian.
Susunan organisasi Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran Kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan, koordinasi penyusunan perencanaan anggaran pinjaman dan hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, dan izin
penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian.
Susunan organisasi Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dokumentasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, dan penerapan sistem manajemen kinerja.
Susunan organisasi Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah Sekretariat Jenderal, pengelolaan data, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana
program jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan Sekretariat Jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan anggaran antarunit kerja Sekretariat Jenderal;
d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal;
f. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal;
g. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal; dan
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha biro.
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Sekretariat Jenderal dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
b. pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, serta manajemen naskah, dan dokumen aparatur sipil negara;
c. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
d. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara;
e. pengelolaan dan pengembangan pusat penilaian kompetensi (assessment center);
f. pengelolaan data, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan fungsional;
g. pelaksanaan penataan, dan mutasi jabatan;
h. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara;
i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara;
j. pelaksanaan penegakan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
k. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah;
l. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
m. penyiapan telaahan kebijakan dalam pengelolaan
manajemen aparatur sipil negara di daerah; dan
n. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Karir;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Disiplin dan Penghargaan.
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara, pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara, pengelolaan dan pengembangan sistem daftar hadir elektronik, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Bagian Perencanaan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan analisis kebutuhan dan penyusunan formasi pegawai negeri sipil, lulusan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
b. penyusunan rencana redistribusi dan proyeksi kebutuhan aparatur sipil negara;
c. pengoordinasian, penyiapan, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara baru;
d. pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyajian laporan atas data dan informasi aparatur sipil negara;
e. penyusunan dan pengembangan desain aplikasi, dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi sistem informasi manajemen aparatur sipil negara;
f. manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara;
g. pengelolaan dan pengembangan sistem daftar elektronik;
dan
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengoordinasian, penyiapan dan penyusunan rencana kerja, rencana kerja anggaran, rencana kinerja tahunan, perjanjian kerja organisasi, dan laporan kinerja, penyiapan dan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan persuratan, serta pengelolaan keuangan, dan pembinaan aparatur sipil negara biro.
Bagian Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi, peningkatan kapasitas, dan penilaian kinerja aparatur sipil negara.