Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Batanghari adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Kabupaten Propinsi Sumatera Tengah.
4. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disebut TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.