Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di pada tanggal 12 Desember 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENGGUNAAN/PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. Ruang lingkup kegiatan DAK Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pemerintah Daerah Provinsi
a. Pembinaan Kabupaten/Kota terkait kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 1) Sosialisasi kebijakan terkait penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui:
a. Rapat/Pertemuan peningkatan kualitas pelayanan Administrasi;
b. Media cetak dan atau media elektronik, spanduk; dan
c. Pencetakan Brosur, Leaflet, dan Booklet.
2) Rapat koordinasi tingkat Kabupaten/Kota tentang pencapaian target nasional akta kelahiran anak usia 0-18 tahun 3) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota.
b. Bimbingan Teknis pengelolaan administrasi kependudukan bagi aparat kabupaten/kota:
1) Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk;
2) Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil;
3) Bimbingan Teknis PIAK;
4) Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
dan 5) Bimbingan Teknis Petugas Pelayanan Adminduk (Front Office).
c. Fasilitasi pelaksanaan penerbitan KTP-el di Kabupaten/Kota 1) Rapat koordinasi dalam rangka penerbitan KTP-el; dan 2) Fasilitasi distribusi blangko KTP-el ke Kabupaten/Kota.
d. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 1) Penyusunan Profil Kependudukan Tingkat Provinsi;
2) Penyusunan buku data kependudukan per semester Tingkat Provinsi;
dan 3) Pemanfaatan data kependudukan Tingkat Provinsi.
e. Koordinasi dan konsultasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan, melalui;
1) Perjalanan Dinas dalam Rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil/Kegiatan sejenis (Rakortek/Rakernis);
2) Perjalanan Dinas dalam Rangka Bimbingan Teknis ke pusat terkait Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan 3) Perjalanan Dinas ke Pusat dalam rangka pelaksanaan kebijakan Administrasi Kependudukan.
2. Ruang lingkup kegiatan DAK Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
a. Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat melalui:
1) Rapat/Pertemuan peningkatan kualitas pelayanan administrasi;
2) Pencetakan Brosur, Leaflet, Booklet, dan Spanduk; dan 3) Media cetak dan atau elektronik.
b. Pelayanan Dokumen Kependudukan, meliputi:
1) Pelayanan keliling pendaftaran penduduk;
2) Pelayanan keliling pencatatan sipil; dan 3) Pembentukan Tim lintas sektor dalam rangka pencapaian target nasional cakupan akta kelahiran 0-18 tahun.
Selain penggunaan untuk pelayanan dokumen kependudukan sebagaimana tersebut pada poin b angka 1, 2, dan 3, daerah dapat mengalokasikan dana untuk penyediaan petugas pelayanan (front office) maksimal 2 (dua) orang, dihitung dengan memperhatikan asas kepatuhan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai kinerja pelayanan dokumen kependudukan.
c. Penerbitan Dokumen Kependudukan, meliputi:
1) Pengadaan Ribbon, Film Printer, Pembersih Printer (Cleaning Kit);
2) Pengadaan Blangko dan Formulir Pendaftaran Penduduk;
3) Pengadaan Blangko dan Formulir Pencatatan Sipil; dan 4) Pengadaan Kartu SAM (Secure Access Modul)
d. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), meliputi:
1) Pemeliharaan Perangkat SIAK;
2) Pengelolaan Data Kependudukan;
3) Penyusunan Buku Data Penduduk Persemester;
4) Penyusunan Profil Kependudukan; dan 5) Pemanfaatan Data Kependudukan.
e. Koordinasi dan Konsultasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan, melalui:
1) Perjalanan Dinas dalam Rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil/Kegiatan sejenis (Rakortek/Rakernis);
2) Perjalanan Dinas dalam Rangka Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Provinsi yang bersangkutan; dan 3) Perjalanan Dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan ke Provinsi yang bersangkutan dan ke Pusat.
3. Ruang lingkup kegiatan DAK Dana Pelayanan Adminsitrasi Kependudukan bagi Pemerintah Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta
a. Pembinaan terkait kebijkaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 1) Sosialisasi kebijakan terkait penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui:
a. Rapat/Pertemuan peningkatan kualitas pelayanan administrasi;
b. Media cetak dan atau media elektronik, spanduk; dan
c. Pencetakan brosur, leaflet, dan booklet.
2) Rapat koordinasi tingkat Provinsi tentang pencapaian target nasional akta kelahiran anak usia 0-18 tahun.
3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.
b. Bimbingan Teknis pengelolaan administrasi kependudukan bagi aparat Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan 1) Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk;
2) Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil;
3) Bimbingan Teknis PIAK; dan 4) Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
c. Pelayanan Dokumen Kependudukan, meliputi:
1) Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk;
2) Pelayanan Keliling Pencatatan Sipil; dan 3) Pembentukan Tim Lintas Sektor dalam rangka Pencapian target nasional cakupan akta kelahiran 0-18 tahun.
d. Penerbitan Dokumen Kependudukan, meliputi:
1) Pengadaan Ribbon, Film Printer, Pembersih Printer (Cleaning Kit);
2) Pengadaan Blangko dan Formulir Pendaftaran Penduduk;
3) Pengadaan Blangko dan Formulir Pencatatan Sipil; dan 4) Pengadaan Kartu SAM (Secure Access Modul).
e. Fasilitasi pelaksanaan penerbitan KTP-el di kelurahan 1) Rapat koordinasi dalam rangka penerbitan KTP-el; dan 2) Distribusi blangko KTP-el ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
f. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 1) Penyusunan Profil Kependudukan Tingkat Provinsi;
2) Penyusunan buku data kependudukan persemester Tingkat Provinsi;
dan 3) Pemanfaatan data kependudukan Tingkat Provinsi.
g.Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan Pelayanan Administrasi 1) Perjalanan Dinas dalam Rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil;
2) Perjalanan Dinas dalam rangka Bimbingan Teknis ke Pusat terkait Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan 3) Perjalanan Dinas ke Pusat dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Administrasi Kependudukan.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO