Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1229) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: