Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan melalui sistem informasi pemerintahan daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
