Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Dana BOK Puskesmas terdiri dari: a. pejabat pengelola keuangan daerah; b. pengguna anggaran; c. pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah; d. bendahara pengeluaran; e. kuasa pengguna anggaran; f. pejabat pelaksana teknis kegiatan; dan g. bendahara Dana BOK Puskesmas. (2) Pengelola Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tugas dan wewenang pengelola Dana BOK Puskesmas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction