Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pengelola Dana BOK Puskesmas terdiri dari:
a. pejabat pengelola keuangan daerah;
b. pengguna anggaran;
c. pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah;
d. bendahara pengeluaran;
e. kuasa pengguna anggaran;
f. pejabat pelaksana teknis kegiatan; dan
g. bendahara Dana BOK Puskesmas.
(2) Pengelola Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas dan wewenang pengelola Dana BOK Puskesmas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
