Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan duplikat register akta pencatatan sipil dalam hal tempat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil berbeda dengan tempat dilakukannya pencatatan peristiwa penting.
Your Correction