Correct Article 32
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Current Text
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan duplikat register akta pencatatan sipil dalam hal tempat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil berbeda dengan tempat dilakukannya
pencatatan peristiwa penting.
Your Correction
