Correct Article 31
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Current Text
(1) Khusus untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta penandatanganan register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh PPS yaitu:
a. Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta;
b. Kepala Suku Disdukcapil khusus Provinsi DKI Jakarta; atau
c. Pegawai Negeri Sipil lainnya yang memenuhi persyaratan.
(2) Khusus untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pengadaan blangko KK, register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Your Correction
