Correct Article 28
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Current Text
(1) Pengadaan blangko KK, register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pengadaan blangko register dan kutipan akta pencatatan sipil untuk Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Your Correction
