Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan blangko KK, register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. (2) Pengadaan blangko register dan kutipan akta pencatatan sipil untuk Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Your Correction