Correct Article 26
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Current Text
(1) Penerbitan kembali register akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 karena rusak atau hilang.
(2) Penerbitan kembali register akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat register diterbitkan dan dilaksanakan berdasarkan kutipan atau fotokopi kutipan akta pencatatan sipil.
Your Correction
