Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Register akta pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat: a. kewarganegaraan ayah biologis; b. kewarganegaraan ibu kandung; c. nomor akta; d. data ayah biologis: 1) nama; 2) kewarganegaraan; 3) tanggal, bulan, tahun kelahiran; 4) agama/kepercayaan; 5) pekerjaan; 6) alamat tempat tinggal; dan 7) NIK. e. data ibu kandung: 1) nama; 2) kewarganegaraan; 3) tanggal, bulan, tahun kelahiran; 4) agama/kepercayaan; 5) pekerjaan; 6) alamat tempat tinggal; dan 7) NIK. f. hari, tanggal, bulan, tahun pencatatan; g. nama dan tempat kedudukan PPS; h. pernyataan mengenai peristiwa pengakuan anak; i. nama dan NIK anak yang diakui; j. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta kelahiran anak yang diakui; k. nama pengadilan serta nomor, tanggal, bulan, serta tahun penetapan pengadilan (bukan Mandatori); l. nama dan tanda tangan ayah biologis dan ibu kandung; m. tempat, tanggal, bulan, tahun pencatatan; dan n. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu: 1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; 2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Your Correction