Correct Article 4
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Current Text
Blangko Register Akta Pencatatan Sipil meliputi:
a. register akta kelahiran;
b. register akta kematian;
c. register akta perkawinan;
d. register akta perceraian;
e. register akta pengakuan anak; dan
f. register akta pengesahan anak.
Your Correction
